28 Desember 2009

Ada Apa dengan Undang-undang ITE?


Dengan diputuskannya bebas atas kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional oleh Prita Mulyasari. Kasus tersebut konon melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE). Apa sebenarnya yang terjadi? apakah ini salah persepsi tentang pemahaman UU ITE? atau adanya ketidaksempurnaan ....

Undang-undang itu sendiri? kalau memang ada pemahaman yang salah tentang UU ITE oleh RS Omni Internasional, bagaimana dengan masyarakat "kelas bawah" lainnya? apalagi sekarang lagi musim facebook-an atau sejenisnya yang melanda masyarakat luas, yang mungkin secara tidak sadar masyarakat dalam menjalankan proses transaksi informasi dan komunikasi melalui media elektronik akan mengakibatkan pelanggaran terhadap UU ITE. Jadi saran kami, kalau memang ada ketidaksempurnaan UU ITE, ya... harus segera dikaji kembali dan yang lebih penting sosialisasinya harus secara luas. Bila tidak, akan berpotensi jatuh korban berikutnya. Kita sangat mengharap dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi saat ini, banyak urusan bisa terselesaikan dengan cepat, mudah, murah, menyenangkan, dan tentunya tetap dapat dipertanggungjawabkan (acuntable). Amin....

Tidak ada komentar: